Arti Stambum pada Anjing

Nining Pratiwi

Stambum, atau yang dikenal dengan istilah stamboom, adalah dokumen resmi yang mendaftarkan dan mengidentifikasi asal-usul serta garis keturunan anjing. Dokumen ini sangat penting dalam dunia kinologi karena berfungsi sebagai surat silsilah yang menunjukkan keaslian ras anjing.

Pengertian Stambum

Stambum adalah dokumen yang diterbitkan oleh organisasi kinologi resmi, seperti Perkumpulan Kinologi Indonesia (Perkin), yang sekarang disebut Indonesia Kennel Club (IKK). Dokumen ini mencatat detail penting tentang anjing, termasuk nama lengkap, nomor registrasi, kelompok ras, tanggal kelahiran, serta nama induk dan bapaknya.

Informasi dalam Stambum

Berikut adalah informasi yang umumnya tercantum dalam stambum:

  • Nama Lengkap: Nama resmi anjing yang terdaftar.
  • Nomor Registrasi: Identitas unik untuk setiap anjing.
  • Kelompok Ras: Klasifikasi ras anjing.
  • Tanggal Kelahiran: Tanggal lahir anjing.
  • Nama Induk dan Bapak: Informasi tentang orang tua anjing.

Fungsi Stambum

Stambum tidak hanya berfungsi sebagai bukti identitas, tetapi juga sebagai alat penting dalam:

  1. Pembiakan: Memastikan bahwa anjing yang dikawinkan memenuhi standar ras.
  2. Pertunjukan: Menjadi syarat untuk mengikuti kompetisi dan pertunjukan anjing.
  3. Kepemilikan: Menunjukkan status legal dan kepemilikan anjing.

Pentingnya Stambum

Stambum sangat penting untuk menjaga integritas ras anjing. Dengan stambum, pemilik dapat membuktikan bahwa anjing mereka adalah anggota sah dari ras tertentu dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Ini juga membantu dalam melacak riwayat kesehatan dan pencapaian anjing.

Manfaat Stambum

  • Verifikasi Keturunan: Memastikan bahwa anjing berasal dari garis keturunan yang diinginkan.
  • Riwayat Kesehatan: Melacak riwayat kesehatan anjing untuk generasi mendatang.
  • Status Hukum: Menunjukkan kepemilikan yang sah atas anjing.
Baca Juga  Anjing Teril: Sahabat Enerjik yang Penuh Kejutan

Peran Perkin dalam Penerbitan Stambum

Perkin memiliki peran penting dalam penerbitan stambum di Indonesia. Organisasi ini bertanggung jawab untuk:

  • Registrasi Anjing: Mencatat dan mendaftarkan anjing-anjing ras.
  • Pemeliharaan Standar Ras: Menjaga standar kualitas ras anjing.
  • Pengawasan Pembiakan: Memastikan pembiakan anjing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Stambum adalah dokumen yang esensial bagi setiap pemilik anjing ras. Dengan stambum, pemilik anjing dapat memastikan bahwa mereka memiliki anjing dengan garis keturunan yang jelas dan terverifikasi, serta memenuhi standar kinologi yang berlaku. Ini tidak hanya penting untuk kegiatan pembiakan dan pertunjukan, tetapi juga sebagai bukti kepemilikan yang sah dan legal.

: Sumber: AnjingPedia

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer