Air liur kucing sering menjadi topik diskusi dalam konteks kebersihan dan hukum syariah. Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam tentang status air liur kucing dalam Islam, berdasarkan sumber-sumber fikih dan hadits.
Pengertian Najis dan Thaharah
Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor dan dapat membatalkan keadaan suci seseorang, sehingga memerlukan proses pembersihan atau thaharah sebelum melaksanakan ibadah. Thaharah adalah keadaan suci dari najis yang merupakan syarat sahnya shalat.
Status Air Liur Kucing dalam Islam
Menurut mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, air liur kucing tidak dianggap sebagai najis. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa kucing adalah hewan yang suci dan sering berada di sekitar manusia.
Hadits dan Penjelasan Ulama
Dalam sebuah hadits, dikisahkan bahwa Abu Qatadah membiarkan kucing minum dari wadah wudhu dan menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Kucing bukanlah makhluk najis. Mereka adalah makhluk yang sering mengelilingi kalian." Ini menunjukkan bahwa air liur kucing tidak membatalkan wudhu dan tidak dianggap najis.
Tinjauan Fikih dan Pandangan Ulama
Dalam fikih Islam, air liur kucing dianggap suci dan tidak membatalkan wudhu atau shalat. Ini didukung oleh pendapat mayoritas ulama dan praktik Nabi Muhammad SAW sendiri yang berwudhu dengan air yang telah diminum oleh kucing.
Pendapat Mazhab dan Konsensus Ulama
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, serta beberapa sahabat dan tabi’in, berpendapat bahwa air liur kucing tidak najis. Abu Hanifah sendiri tidak melarang berwudhu dengan air sisa minuman kucing, meskipun beliau menganggapnya makruh.
Implikasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Pandangan ini memiliki implikasi penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi mereka yang memiliki kucing sebagai hewan peliharaan. Mereka tidak perlu khawatir jika kucing menjilat anggota badan mereka sebelum shalat, karena hal itu tidak membatalkan keadaan suci mereka.
Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan syariah dan fikih, air liur kucing tidak dianggap najis dalam Islam. Oleh karena itu, interaksi dengan kucing, termasuk dijilat olehnya, tidak membatalkan wudhu atau shalat. Ini menunjukkan sikap Islam yang ramah terhadap hewan dan pentingnya kebersihan dalam praktik ibadah.
Dengan memahami pandangan Islam tentang air liur kucing, kita dapat lebih menghargai hubungan harmonis antara manusia dan hewan dalam konteks kebersihan dan ibadah. Semoga artikel ini memberikan informasi yang bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang hukum syariah yang berkaitan dengan hewan peliharaan.