Dalam Islam, hukum memakan daging kucing telah menjadi topik diskusi di kalangan ulama dan cendekiawan Muslim. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang hukum memakan daging kucing berdasarkan sumber-sumber agama dan pandangan ulama.
Alasan Pengharaman
Dalil Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 172 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah." Ayat ini menekankan pentingnya mengonsumsi makanan yang halal dan baik.
Dalil Hadis
Dari sisi hadis, terdapat riwayat dari Jabir yang mendengar Rasulullah SAW melarang memakan daging kucing dan mengharamkan keuntungan dari jual beli daging kucing. (HR al-Tirmidzi, Abu Daud, dan lainnya).
Pandangan Ulama
Ulama seperti Syekh al-Azhim Abadi dalam ‘Aunul Ma‘bud menjelaskan bahwa baik kucing liar maupun kucing rumahan itu haram dikonsumsi karena memiliki taring yang digunakan untuk memangsa. Ini sesuai dengan prinsip umum yang mengharamkan konsumsi hewan bertaring.
Pandangan Berbeda
Meskipun mayoritas ulama sepakat tentang pengharaman daging kucing, terdapat perbedaan pendapat di antara mereka. Misalnya, Imam Malik menganggapnya makruh, sedangkan al-Laits bin Sa’ad berpendapat bahwa memakannya adalah mubah (diperbolehkan).
Tabel Perbandingan Pendapat Ulama
Ulama | Pendapat |
---|---|
Jumhur Ulama | Haram |
Imam Malik | Makruh |
al-Laits bin Sa’ad | Mubah |
Syafi’i (sebagian) | Haram |
Implikasi Sosial dan Etika
Perspektif Etika
Konsumsi daging kucing juga dianggap tidak etis serta bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. Kucing di banyak masyarakat dihargai sebagai hewan peliharaan dan memiliki nilai sosial yang tinggi.
Implikasi Hukum
Dari perspektif hukum, daging kucing bukan produk hewan yang masuk kriteria dikonsumsi manusia. Di beberapa negara, ini dapat dianggap sebagai tindakan penyalahgunaan dan melanggar undang-undang perlindungan hewan.
Kesimpulan
Mayoritas pandangan Islam mengharamkan konsumsi daging kucing berdasarkan dalil-dalil agama dan pertimbangan etika. Meskipun terdapat perbedaan pendapat, prinsip kehati-hatian (ihtiyat) dan menghindari hal yang meragukan (syubhat) menjadi panduan umum bagi umat Islam dalam hal konsumsi makanan.