Di Indonesia, beberapa jenis kucing hutan dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh dipelihara karena berbagai alasan, termasuk status konservasi mereka yang terancam. Berikut adalah informasi terbaru tentang jenis kucing yang termasuk dalam kategori ini.
Kucing Hutan yang Dilindungi
Nama Lokal | Nama Latin | Status Konservasi | Penyebaran | Alasan Perlindungan |
---|---|---|---|---|
Kucing Kuwuk | Prionailurus javanensis | Resiko Rendah | Jawa, Sumatra, Kalimantan | Populasi Menyusut |
Kucing Tandang | Prionailurus planiceps | Terancam | Thailand-Melayu, Kalimantan, Sumatra | Perburuan |
Kucing Bakau | Prionailurus viverrinus | Terancam | Hutan Basah Sumatra, Kalimantan | Habitat Terancam |
Kucing Kuwuk
Kucing kuwuk adalah salah satu satwa liar yang dilindungi oleh pemerintah karena populasinya yang terus menyusut. Mereka bisa dijumpai di hutan Jawa, Sumatra, dan Kalimantan. Perburuan untuk perdagangan kulitnya telah menyebabkan penurunan jumlah populasi mereka.
Kucing Tandang
Kucing tandang memiliki penyebaran yang meliputi wilayah Thailand-Melayu, Kalimantan, dan Sumatra. Meskipun berada dalam jangkauan hutan yang luas, faktanya kucing ini berhasil masuk ke dalam jenis kucing hutan yang dilindungi pemerintah Indonesia.
Kucing Bakau
Kucing bakau tinggal di wilayah hutan basah seperti hutan Sumatra dan Kalimantan yang memiliki iklim tropis atau basah. Mereka juga termasuk dalam daftar kucing hutan yang dilindungi.
Undang-Undang Perlindungan
Pemerintah Indonesia telah menetapkan UU PP No.7 Tahun 1999 dan UU No.5 Tahun 1990 mengenai perlindungan dan pertumbuhan satwa di Indonesia. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat mengakibatkan sanksi pidana.
Kesimpulan
Penting bagi kita untuk memahami dan menghormati hukum yang melindungi satwa liar. Kucing hutan yang dilindungi tidak boleh dipelihara karena hal ini dapat membahayakan kelangsungan hidup spesies tersebut dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Mari kita dukung upaya konservasi dengan tidak memelihara satwa yang dilindungi.